Posts

Showing posts with the label ASN

Apakah PPPK Bisa Memakai Seragam KORPRI

Image
BlogPendidikan.net - Banyak mempertanyakan mengenai seragam PPPK apakah sama dengan seragam PNS, khususnya pakaian seragam PNS baju Keki khusus bagi PNS saja, dan PPPK menggunakan seragam Putih Hitam. Lantas bagaimana dengan pakaian Korpri! apakah PPPK juga bisa menggunakan seragam tersebut? Seperti dikutip dari laman jpnn.com menjelaskan dari ketua umum korpri Bapak Zudan Arif Fakrulloh menegaskan PPPK merupakan bagian dari korps tersebut. Hal itu berarti PPPK bisa memakai seragam Korpri sama seperti PNS lainnya. "PNS dan PPPK itu sama-sama ASN.  Baca Juga:  Contoh Seragam Pakaian Dinas Harian ASN PPPK Senin Sampai Sabtu Keduanya bagian dari Korpri, jadi PPPK bisa pakai seragam Korpri," kata Zudan dalam diskusi online JPNN.com bertajuk Setengah Abad Korpri: Pandemi, Pengabdian, dan Tantangan Zaman. Penegasan tersebut menjawab pertanyaan para PPPK dan calon PPPK yang gencar mempertanyakan perbedaan seragam mereka dengan PNS. Rikrik Gunawan, guru PPPK dari Kabupaten Garut seb...

Segera Dibuka 758.018 Formasi PPPK Tahap 3, Guru Honorer Siap-siap

Image
BlogPendidikan.net - Tahun ini, PPPK Guru 2022 akan diadakan bersama dengan PPPK tahap 3. Kemendikbudristek sendiri mengatakan dikutip dari laman portalsulut.pikiran-rakyat.com ada 758.018 skema buat PPPK guru Tahap 3. Baik PPPK Guru dan Non guru Kemendikbudristek tetap memberi ruang pada honorer yang sudah jadi abdi sepanjang tiga tahun. Dalam PPPK tahapan 3 yang hendak diadakan kelak, mereka yang sudah lulus passing grade dalam seleksi kompetensi I dan II pada PPPK Guru 2021 sudah tak perlu ujian ulangi. Tingkat batasan atau passing grade itu tertera dalam keputusan Menteri PANRB No 1127 dan 1128 Tahun 2021. Untuk lebih jelasnya dengan rinci seperti berikut: Seleksi Kapabilitas Teknis: Soal sejumlah 100, durasi waktu 120 menit tetapi untuk tunanetra durasi waktunya 150 menit. Nilai kumulatif ialah 500 maksimal. Nilai ambang batas (passing grade) disamakan dengan mata pelajaran. Seleksi Kompetensi Managerial: Soal sejumlah 25, durasi waktu umum 40 menit, untuk tunanetra 55 menit. Nil...

Bersyukur Gaji Pertama PPPK Cair Rp. 3.851.500, Cek Besaran Gaji PPPK Per Golongan

Image
BlogPendidikan.net - PPPK yang dinyataka lulus pada tahun 2021 dan telah mengantongi SK perjanjian kerja, dan juga sekaligus menerima gaji pertama sebagai ASN PPPK bersyukur gaji yang diterima dari golongan berdasarkan SK dan Masa Kerja Apakah Anda juga sudah terima gaji? di media sosial beredar besaran gaji pertama PPPK sebesar Rp3.851.500. Beredarnya besaran gaji tersebut membuat sejumlah nitizen heboh. "Alhamdulilah semoga kabupaten kami lekas dapat SK dan gajian," tulis Titik Agung. Mantap, kami PNS masih 2.500 juta. Itu adalah salah satu keunggulan PPPK dibanding PNS. Selamat bapak," tulis Elektro saja. Berapakah gaji PPPK? Seperti diketahui, Pengurusan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS 2021 dan Nomor Induk PPPK 2021 terus dikebut. Laporan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara, per 8 April 2022, BKN telah tetapkan 105.257 NIP CPNS 2021, 134.062 NI PPPK Guru Tahap I, 45.436 NI PPPK Guru Tahap II dan 11.626 NI PPPK Non Guru. Sisanya masih dalam proses pengurusan. "...

10 Hari Menjelang Hari Raya Idul Fitri THR PNS dan PPPK Cair, Berapa Besarannya?

Image
BlogPendidikan.net - Diketahui, komponen THR dan gaji 13 tahun 2022 mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan. Mengacu pada jadwal pencairan THR dan gaji 13 ASN di tahun 2021 lalu. THR ASN akan cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Diprediksikan THR ASN akan cair di akhir bulan April tahun 2022. Sedangkan untuk gaji ke-13 PNS akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli. Melansir dari berbagai sumber, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji 13 PNS tahun 2022. "Di dalam RAPBN tahun 2022, kebijakan untuk THR dan gaji 13 saat ini sama dengan tahun 2021," katanya. Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke 13 PNS. Pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022. Sedangkan gaji ke13 ASN akan cair pada saat tahun ajaran baru sekitar Juni ...

Akhirnya Gaji PPPK Tahap 1 Cair Dengan Rapelan Mencapai 11 Juta Lebih

Image
BlogPendidikan.net - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru tahap 1 hari ini bersukacita setelah menerima gaji perdana sebagai aparatur sipil negara (ASN). Tidak hanya itu, gaji PPPK guru tersebut juga langsung dibayarkan rapelan. "Alhamdulillah, akhirnya kami hari ini terima gaji," kata Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir. Dia lantas memperlihatkan leger gajinya. Dalam leger gaji PPPK tertanggal 1 April itu tertera angka Rp 3.711.000. Guru PPPK yang beken disapa dengan panggilan Arul itu menyebut gajinya itu merupakan gaji bersih. Dia makin senang karena Pemkot Kediri ternyata langsung memberikan rapelan Februari-Maret. Dengan demikian, total gaji rapelan yang diterima Arul sebesar Rp 11.133.000. "Saya lega karena 93 PPPK guru hari ini bisa menutup dahaganya. Bertahun-tahun berjuang mendapatkan status ASN akhirnya hasilnya bisa dinikmati hari ini," tuturnya. Mekanisme penggajian 103 PPPK guru t...

Pedoman Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja Pegawai Sesuai SE MenpanRB No. 3 Tahun 2021

Image
Tangkapan layar Surat Edaran Menpan dan RB No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja Pegawai Tahun 2021   BlogPendidikan.net  - SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Seperti di kutip dari laman menpan.go.id menjelaskan tentang isi Surat Edaran Menpan dan RB No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja Pegawai Tahun 2021 adalah sebagai berikut: Seluruh Pegawai dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah wajib melakukan penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) pada periode penilaian kinerja tahun 2021. Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS di tahun 2021 akan dilaksanakan berdasarkan dua ketentuan, yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No...

Bulan April Guru PPPK Terima Rapelan Gaji dan Tunjangan, Adakah THR dan Gaji ke 13 PPPK

Image
BlogPendidikan.net - Pemerintah mulai menepati janjinya untuk para guru honorer yang lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.Para guru honorer yang lulus PPPK 2021 bisa bernapas lega. Janji pemerintah bahwa mereka akan mendapatkan 14 kali gaji mulai direalisasikan. Lantas Adakah THR dan Gaji ke 13 Untuk PPPK Dikutip dari kumparan.com menjelaskan bahwa Salah satu bentuk keunggulan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah mendapatkan gaji ke-13. Sebuah hal yang tentu enggak kamu jumpai pada pegawai swasta. Pembicaraan tentang gaji ke-13 ini bahkan kerap menjadi semacam candaan di relasi pertemanan kalian. Semisal obrolan, “Enak banget, sih, bisa dapat gaji tambahan (gaji ke 13).”  Lantas, apakah seseorang yang berstatus sebagai PPPK juga berhak untuk mendapatkan gaji ke-13? Jika melihat status PPPK yang masuk ke dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), maka PPPK juga berhak atas gaji ke-13 ini, lho. Tahun lalu, peraturan terkait pemberian gaji ke-13 dan...

Tampilan Seragam Korpri Tarbaru, Kapan Mulai Dipakai?

Image
BlogPendidikan.net - Baju Korpri yang selama ini dipakai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepertinya bakal berganti. Hal itu diketahui setelah beredar surat dari Sekretariat Wakil Presiden yang berisikan persetujuan Wakil Presiden terhadap rencana perubahan baju Korpri. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Mohamad Oemar itu, tertulis redaksi bahwa Wakil Presiden menyetujui perubahan desain baju Korpri yang diajukan Dewan Pengurus Nasional Korpri. “Bapak Wakil Presiden menyetujui desain sera gam yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional KORPRI sebagai seragam batik Korpri yang baru,” dikutip dalam Surat Kementerian Sekretaris Negara nomor B-652/KSN/SWP/KP.08.00/10/2021. Dalam surat itu juga Wakil Presiden memberikan arahan agar segera melakukan langkah selanjutnya setelah seragam batik Korpri yang baru itu telah disetujui. “Bapak Wakil Presiden juga memberi arahan agar langkah-langkah lanjutan dari ditetapkannya seragam dimaksud dilakukan sesuai ketentu...