Petugas dan Susunan Acara Upacara Bendera di Sekolah Sesuai PERMENDIKBUD Nomor 22 Tahun 2018
BlogPendidikan.net - Pelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik. Sesuai PERMENDIKBUD Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah dijelaskan tata cara upacara bendera di sekolah sebagai berikut: Upacara Bendera di Sekolah Terdiri Atas: Pembina Upacara adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat Pemimpin Upacara adalah peserta didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah. Pengatur Upacara adalah guru yang bertugas menyiapkan rencana acara Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah. Pemandu Upacara adalah peserta didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca acara pelaksanaan Upacara di s...