Posts

Showing posts with the label Tugas Tambahan Guru

Beban Kerja, Tugas Pokok Guru dan Tugas Tambahan Guru Sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Image
BlogPendidikan.net - Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah telah mengatur beban kerja guru, tugas pokok dan tugas tambahan guru yang relevan dengan profesinya, beserta jumlah jam per minggu yang dilaksanakan oleh guru di sekolah. Beban Kerja Guru Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam  dalam 1 (satu) minggu pada satuan techoistrasi pangkal. Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat. Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif. Baca Juga:  UN Tahun 2022 Ditiadakan, Bagaimana Kriteria Penentu Kelulusan dan Kenaikan Kelas Tugas Pokok Guru: Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efekt...