Kriteria Ketentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Tahun 2022
BlogPendidikan.net - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaraan Corona Virus Disease (covid 19). Sesuai dengan SE tersebut diatur cara yang bisa dilakukan sekolah sebagai bentuk pelaksanaan Ujian Sekolah (US). Diantaranya seperti portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lainnya. Dengan adanya SE Mendikbud nomor 1 tahun 2021 tersebut, meski tidak ada UN namun tetap ada ketentuan kelulusan bagi siswa dan pelaksanaan kenaikan kelas. Baca Juga: UN Tahun 2022 Ditiadakan, Bagaimana Kriteria Penentu Kelulusan dan Kenaikan Kelas Dikutip dari laman Direktorat Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), dijelaskan ketentuan kelulusan dan kenaikan kelas bagi siswa SD yang sudah diatur dalam SE Mendikbud tersebut. Dikutip juga Me...